Contoh Surat dapat di Download Contoh Surat Pengganti Ijazah.doc
B. Tujuan
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
(2) peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidik; dan
(3) peningkatan profesionalisme guru.
Sementara itu, manfaat sertifikasi guru adalah:
(1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
(2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan
(3) menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
God Bless U and Keep Us Safe
Not Only Today But Throughout Life
That is coming In your Way.
…May Year To Follow
Be Among The Best U ve Ever Spend.
But by showing you when people
And their causes need you most,
And by making you anxious to be
There to help.
Allah’s
Love, Peace, Hope
And joy to you for the year ahead.
Amien..amien..Ya Robbal Alamin
GELOMBANG I
PESERTA = 200 Orang
PELAKSANAAN
Tanggal 12 S/D 15 Desember 2010
Tempat Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor
Check In Pukul 10.00 Wib S/d Selesai
Download Nama Peserta
PESERTA PENGAWAS TAHAP III UIN 2010.xls
GELOMBANG II
PESERTA = 186 Orang
PELAKSANAAN
Tanggal 19 S/D 22 Desember 2010
Tempat Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor
Check In Pukul 10.00 Wib S/d Selesai
Download Nama Peserta PESERTA PENGAWAS TAHAP III UIN 2010.xls
Daftar Peserta Sertifikasi UIN Bandung Tahap III
Posted: 05/11/2010 in SertifikasiTags: sertifikasi
Daftar peserta sertifikasi dapat di download di alamat berikut dengan format pdf : Kuota Tahap III.pdf
Pengumpulan portofoio diterima oleh LPTK UIN Bandung Paling Akhir Tanggal 11 Nopember 2010 Jam kerja
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mapenda setempat atau Sekretariat sertifikasi UIN Bandung
Sertifikasi Guru pada Jabatan
Posted: 30/03/2008 in Sertifikasi, UncategorizedTags: 2008, aliyah, bea siswa, bgk, daerah terpencil, gtt, guru, ibtidaiyah, kasi, ketenagaan dan kesiswaan, kualifikasi, madrasah, mapenda, murid, non pns, pai, portofolio, raudlatul athfal, s1, s2, s3, sertifikasi, siswa, tsanawiyah, tunjangan, tunjangan jabatan
- A. Latar Belakang
Saat ini dengan memperhatikan mutu pendidikan di negara Indonesia dibanding dengan negara-negara lain di Asia semakin tertinggal, sehingga membuat prihatin instansi terkait khususnya dan umumnya pemerintah. Melihat dari kondisi guru dewasa ini dalam hal kesejahteraan sangat minim ini menjadi salah satu factor kemorosotan kualitas pendidikan di negara Indonesia. Bagaimana tidak, dengan keterbatasan energi yang dimiliki oleh seorang guru karena harus mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jelas seorang guru tersebut dalam melaksanakan proses belajar mengajar tidak akan concern yang penting materi disampaiakn kepada peserta didik. Berawal dari masalah kesejahteraan guru tersebut pemerintah menunjuk LPTK, dinas pendidikan Provinsi, LPMP, dan dinas pendidikan kabupaten untuk menyelenggarkan suatu strategi agar kualitas pendidikan di Indonesia maju sekaligus kesejahteraan guru terjamin maka lahirlah istilah sertifikasi guru.
Sertifikasi guru diharapkan status guru di negara Indonesia menjadi guru profesional, di mana suatu pekerjaan profesional menurut Moh. Ali (1985) memerlukan persyaratan khusus, yakni:
(1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang dalam
(2) menkankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
(3) menunutut adanya tingkat pendidikan yang memadai
(4) adanya kepekaan terhadap damak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
(5) memunkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
Sedangkan menurut Usman (2005) pekerjaan professional persyaratnnya sebagai berikut :
(1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
(2) meiliki kien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya
(3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
Disisi lain sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan dan martabat guru, menjawab arus gobalisasi dan menyiasati sistem desentralisasi. Oleh karena itu, program sertifikasi guru perlu adanya prakondisi, yakni sosialisasi gagasan ke masyarakat, guru, pengambil kebijakan, LPTK, organisasi profesi, yayasan dan sebagainya, benchmarking dengan sistem sertifikasi di berbagai negara maju maupun negara tetangga, dan penjajagan untuk mengaitkan sertifikasi dengan sistem kepangkatan, penggajian, penugasan, dan promosi (jangka menengah). Dan tampaknya hal ini sudah diakomodasikan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pengembangan sistem dan instrumen sertifikasi dilakukan melalui : (1) tes/track record nilai penguasaan bidang studi; (2) Tes performance teknik dan strategi pembelajaran di jenjang yang sesuai/PPL tersupervisi; (3) essai atau laporan project tentang penyesuaian materi dan strategi untuk kelompok peserta didik tertentu; (4) esai atau career plan untuk pengembangan profesi atau portofolio indikator aktivitas profesi; (5) tes kepribadian atau portofolio indikator keberhasilan; (6) survei pendapat siswa, kepala sekolah, dan pengawas (Sukamto, 2004).
Bismillahirrahmnirrahim
Globalisasi adalah suatu masa yang memberikan banyak peluang dan sekaligus banyak tantangan yang menyulitkan. Kesuksesan merebut peluang dan menghindari kendala semuanya terpulang kepada kemampuan individu untuk mengelola peluang dan tantangan tersebut. Untuk menghadapinya manusia harus memiliki visi, misi dan nilai (value).
Visi, misi dan nilai (value) yang berkembang di era global ini adalah yang bertendensi kepada keharusan memahami kehidupan itu sendiri. Diantara faktor yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman (diversity) termasuk didalamnya profesi bidang pendidikan.
Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat, kemajuan teknologi yang tiada henti dan pengembangan seni serta aspirasi budaya yang senantiasa menggejolak, semuanya memberikan peluang bagi semua profesi termasuk profesi pendidik. Profesi ini dituntut untuk secara berkelanjutan berkembang, memperlihatkan kinerja yang lebih baik dan memiliki daya tawar (bargaining position) untuk bersanding dengan profesi yang lain.
Paradigma tersebut semakin kokoh dengan ditunjang oleh perundang-undangan yang semakin jelas. Kesemuanya itu semakin membuka peluang bagi profesi pendidik untuk selalu meningkatkan kualitasnya secara berkelanjutan dan berkembang selaras dengan kemampuan profesi, kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat.
Meskipun telah memiliki sejarah yang panjang, namun masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan birokrasi dan pelayanan pendidikan itu sendiri. Hal ini dibuktikan dengan dijumpainya berbagai kritikan, keluhan, dan komentar miring dari orang tua siswa dan masyarakat umum
Berdasarkan permsalalahan yang berkembang di atas, maka dipandang perlu untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya yang berorientasi untuk membantu Guru RA/Madrasah atau GPAI agar memiliki akses informasi terkini dengan waktu yang cepat.
Wassallamu’alikum Wr, Wb