B. Tujuan
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
(2) peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidik; dan
(3) peningkatan profesionalisme guru.
Sementara itu, manfaat sertifikasi guru adalah:
(1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
(2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan
(3) menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.